Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Diucapkan
6 Oktober 2026

Halaman ini hanya mengutip amar dan pertimbangan tentang syarat mengajukan permohonan.

Putusan ini juga memuat pertimbangan fakta yang tidak dikutip di sini: paragraf [3.6] di halaman 375 salinan putusan.

Kutipan amar

Mengadili: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Kutipan pertimbangan

Kedudukan hukum · Halaman 377 salinan putusan
Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Tenggat pengajuan · Halaman 376 salinan putusan
Bahwa perkara a quo diajukan oleh para Pemohon ke Mahkamah pada tanggal 10 September 2026 pukul 10.23 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 bertanggal 10 September 2026, sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah sampai dengan hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Oleh karena itu, meskipun permohonan a quo diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun sebagaimana Mahkamah telah jelaskan pada Paragraf [3.2] di atas, maka terkait dengan tenggang waktu pengajuan perkara a quo hanya dibenarkan karena adanya keadaan/kejadian khusus dan asas ius curia novit. Dengan demikian, eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum.

Pasal yang dirujuk

Perkara ini bukan pengujian undang-undang. Pasal berikut disebut dalam putusan dan punya halaman sendiri di situs ini:

Sumber

Salinan
https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15075_1791296266.pdf
Diunduh
8 Oktober 2026
SHA-256 berkas PDF
3ed3029a93525533b4ab4725be104a130407af7b9b29cf08fdb0c7ecf878363a
Jalur perolehan
pengambilan manual